Selasa, 01 November 2016 11:51 WIB
							
		
Mogok massal yang dilakukan oleh para buruh dinilai cukup beralasan. Sebab, banyak dari para sopir truk tangki yang telah bekerja selama puluhan tahun.Selain itu, mereka juga tidak pernah mendapat upah lembur meskipun tetap bekerja setiap hari libur besar.Para sopir menilai bahwa PT Pertamina Patra Niaga telah melanggar UU Ketenagakerjaan. Mereka mengancam untuk terus melakukan aksi mogok kerja dan unjuk rasa hingga tuntutannya dipenuhi."Mereka bekerja bertahun-tahun tapi sampai sekarang masih kontrak. Ada yang lebih dari 40 tahun kerja masih kontrak. Kontrak itu boleh jika sifatnya kerja sementara atau musiman, sementara kami sifat kerjanya kontinyu terus menerus menerus. Mereka tidak dibayarkan upah lembur," tandas Ilham.