Kamis, 03 November 2016 19:16 WIB

Terdakwa Mutilasi Wanita di Tangerang Dituntut 20 Tahun Penjara

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menggelar sidang lanjutan kasus Mutilasi di Cikupa, dengan menghadirkan dua terdakwa, Agus alias Kusmayadi dan Rifriyadi Gumandala, di ruangan 3 Pengadilan Negeri Kelas 1 Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kelurahan Sukasari, Kota Tangerang.

Dalam agenda sidang kali ini tuntutan terdakwa kedua terdakwa, yang melakukan mutilasi kepada Nur Atikah.

"Terdakwa Agus di tuntut secara sah melakukan tindak pidana dengan cara memutilasi, di tuntut selama 20 tahun dan dikurangi masa penahanan selama menjalani di rutan dengan bayar perkara Rp 2000," ujar Hakim Ketua, I Ketut Sudira, Kamis (3/11/2016).

Sementara, lanjut Sudira, terdakwa Rifriyadi dituntut 9 bulan dan dikurangi masa tahanan selama terdakwa ditahan.

"Kalau untuk terdakwa Rifriyadi, tuntutan hanya 9 bulan. Karena, yang jadi pertimbangannya terdakwa secara sah membantu menghilangkan barang bukti dengan membuang potongan tubuh korban, tapi dia tidak melakukan pemutilasian itu," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Nur dibunuh oleh Agus dengan cara dicekik di kamar kontrakan keduanya, di Desa Telaga Sari RT 12/01, Cikupa, Kabupaten Tangerang.

Untuk menghilangkan jejak, Agus memutilasi tubuh Nur, lalu membuang potongan kaki dan tangannya di lokasi berbeda, dibantu oleh Rifriyadi.

Agus kemudian diringkus polisi di Rumah Makan Padang Sari Bundo, Jalan Masrip, Karangtilang, Surabaya, Jawa Timur pada Rabu (20/4/2016).

Motif pembunuhan Nur, diakui Agus, berlatar belakang cemburu. Nur, yang seorang janda anak dua, memergoki Agus sudah memiliki istri dan anak.
0 Komentar