Senin, 07 November 2016 09:37 WIB

Hari Ini, Ahok Diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Editor : Hermawan
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Agus Riyanto, menyatakan Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan diperiksa penyidik Bareskrim Mabes Polri, Senin (7/11/2016).

Pemeriksaan Ahok ini terkait kasus dugaan penistaan agama Islam soal ayat 51 Surah Al-Maidah.

"Jadwal jam 9 pagi, tapi tergantung jam berapa datangnya yang diperiksa. Dalam surat pemanggilan tertulis jam 9," jelas Brigjen Agus, kepada wartawan, Minggu (6/11/2016).

Kasus dugaan penistaan agama oleh Ahok menjadi polemik. Sehingga berbagai ormas Islam hingga turun ke jalan melakukan unjuk rasa besar-besaran pada 4 November. Demonstrasi itu berujung kericuhan.

Sebelumnya, Ahok telah mendatangi Bareskrim Mabes Polri atas inisiatif sendiri untuk diperiksa dalam kasus yang sama beberapa waktu lalu.

Namun, kedatangan Ahok kali ini merupakan pemanggilan dari pihak kepolisian lantaran desakan dari massa demonstrasi 4 November 2016.

Bareskrim Mabes Polri menerima 11 laporan pengaduan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan suami Veronica Tan tersebut.

Dalam pengaduannya, mereka menyampaikan keberatan atas perkataan Ahok yang menyebut Surah Al-Maidah ayat 51.

Rekaman video Ahok berpidato di depan warga Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu pada 27 September 2016, itu tersebar di media sosial.

 
0 Komentar