Senin, 07 November 2016 16:10 WIB

Pakar Pertanyakan Kapasitas Anggota DPR Fraksi PDIP Dampingi Ahok di Bareskrim

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Margarito Kamis mempertanyakan kapasitas serta alasan sejumlah anggota DPR yang hadir di Bareskrim Polri menemani Gubernur DKI Non-aktif,  Basuki Tjahja Purnama (Ahok) saat diperiksa di ruang penyidik perihal kasus dugaan penistaan agama.

Sebelumnya, dalam foto beredar di media sosial terpampang beberapa anggota DPR Fraksi PDI P aktif, misalnya Wakil Ketua dan Anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan Junimart Girsang, atau Anggota Komisi I Charles Honoris.

Anggota Dewan dari Fraksi PDIP itu masuk ke ruang penyidik dan menemani Ahok, sapaan Basuki Tjahja Purnama, yang tengah diperiksa penyidik.

"Berdasarkan KUHAP yang berhak mendapingi orang yang sedang diperiksa baik sebagai saksi atau tersangka adalah kuasa hukum. Walaupun tidak mencurigai independsi penyidik,
pertanyaannya mereka datang sebagai pengacara atau kuasa hukum atau sebagai teman. Itu harus diperjelas," kata Margarito saat dihubungi, Senin (7/11/2016).
Margarito berpendapat, meski Komisi III jelas partner (mitra kerja) Kepolisian dan tentunya kalau datang sebagai Anggota Komisi III itu bisa jadi masalah karena ada konflik kepentingan.

Terlebih, mereka harus memperjelas dulu status mendamping Ahok di Bareskrim sebagai apa.
"Menurut UU, kalau mereka sudah menjadi Anggota DPR gak bisa dan tak boleh jadi pengacara. Makanya harus diperjelas mereka datang sebagai apa?," tanya Margarito heran.
0 Komentar