Senin, 07 November 2016 17:08 WIB

Ahok Siapkan 30 Kuasa Hukum Dampingi Kasus Penistaan Agama

Editor : Rajaman
Laporan: Evi Ariska

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kepala Divisi Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri, Brigjen Agus Rianto, mengungkapkan Gubernur (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), mempunyai 30 kuasa hukum dalam kasus dugaan penistaan agama surat Al Maidah ayat 51.

"Kuasa hukum ada 30 (pihak Ahok), cuman yang datang gak semuanya tadi," ujarnya di Mabes Polri, Senin (4/11/2016).

Tak hanya itu, lanjut dikatakan Agus, juga ada beberapa saksi yang diperikasa dari berbagai pihak.

"Soal saksi, ada yang kita mintai keterangan, dari stafnya, dari pelapor, staf pemda, kominfo," ungkapnya.

Ia menuturkan, penyelidikan ini bergabtung pada pihak-pihak yang hadir dan keahlian masing-masing. Agus menyakini kasus ini akan segera selesai dengan bantuan para ahli.

"Penyidikan ini kan tergantung beliau yang hadir, yang kita hadirkan itu tergantung keahliannya. Saya yakin kasus ini bisa tuntas degan adanya para ahli itu, kita berupaa seobjektif mungkin kasus ini," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Selain memeriksa gubernur petahana (non aktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama surat Al Maiday ayat 51, Bareskrim Polri juga memeriksa tiga saksi lainnya pada hari yang sama, Senin (7/11/2016).

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Polri Agus Rianto, mengatakan tiga saksi tersebut ialah Imam Besar Masjid Istiqlal, Ketua Majelis Ulama Indonesia dan perwakilan dari Kementerian Agama.

Agus menuturkan pemeriksaan ketiga saksi tak dilakukan di Bareskrim ataupun di Mabes Polri, melainkan pihak penyidik yang akan mendatangi secara langsung.

"Tiga orang ini juga akan diperiksa hari ini di kantor mereka masing-masing," ujar Agus di Mabes Polri, Senin (7/11/2016).
0 Komentar