Selasa, 08 November 2016 06:55 WIB

Polda Metro Tunggu Laporan dari Bawaslu DKI

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Arif Muhammad Riyan


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya menunggu laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta terkait penolakan sekelompok warga terhadap pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat untuk berkampanye.


Jika memenuhi unsur ancaman dan kekerasan maka sanksi pidanapun siap dilayangkan kepada pelaku. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan dalam proses penegakan hukum selama tahapan Pilkada DKI pihaknya berkoordinasi dengan Bawaslu DKI.


"Itu melalui Bawaslu. Jadi proses pelanggaran itu dialaporkan ke Bawaslu. Bawaslu meneliti itu administrasi atau pidana. Kalau administrasi, Bawaslu yang menyelesaikan eksekutornya, kalau pidana baru diserahkan ke polisi," ucap Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin, (7/11/2016).


Karena itu, lanjut Awi, saat ini pihaknya tengah menunggu laporan dari Bawaslu DKI tersebut. "Iyalah (nunggu dari Bawaslu) menurut peraturan undang-undang begitu," kata Awi.


Adapun sebagai langkah antisipasi terkait adanya penolakan yang mengarah pada ancaman dan keselamatan pasangan calon, Awi menyatakan pihaknya akan meningkatkan pengamanan saat yang bersangkutan berkampanye.


"Kalau itu (penebalan keamanan) namanya juga ancaman pasti polisi mengantisipasinya. Intinya, jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Pasti kita amankan. Tapi kalau kekuatanya berapa, sesuai dengan ancamannnya saja," tandasnya.


Sebelumnya, penolakan warga terhadap Ahok dan Djarot untuk berkampanye, terjadi di beberapa wilayah. Bahkan Minggu (06/11/2016), Djarot terpaksa harus membatalkan jadwal kampanyenya di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, lantaran adanya sekelompok warga.(exe)

0 Komentar