Selasa, 08 November 2016 11:50 WIB

Soal Ahmad Dhani, Jokowi: Yang Berkaitan Penghinaan Simbol Negara Harus Ditindak

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Menanggapi laporan relawannya ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik oleh musisi Ahmad Dhani, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan segala hal yang berkaitan dengan hasutan kebencian harus ditindaklanjuti secara tegas.

Sebelumnya, pentolan Dewa 19 tersebut dilaporkan dua kelompok relawan Jokowi, yaitu Projo dan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Bareskrim Mabes Polri, Minggu (6/11/2016), atas orasinya yang dinilai bernada kasar dengan menyebut nama binatang.

"Tadi juga di dalam saya sampaikan yang berkaitan dengan hasutan kebencian, hal-hal yang berkaitan penghinaan simbol-simbol negara kalau aturan hukumnya ada, harus ditindaklanjuti," tegas Presiden Jokowi, di Auditorium STIK-PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (8/11/2016).

Menanggapi laporan relawan Jokowi, pihak Ahmad Dhani balik mempertanyakan dua relawan Jokowi. Pelaporan ke polisi dianggap tidak tepat.

"Kami menanyakan legal standing. Sesuai keputusan MK, itu delik aduan. Yang menjadi hak yang merasa dirugikan adalah presiden. Kenapa laporan bisa diterima?" kata pengacara Ahmad Dhani, Ramdan Alamsyah, di kediaman Ahmad Dhani, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016).

Pihak Ahmad Dhani hari ini siap mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan Laskar Projo serta Indra Tan yang diduga menyebarkan fitnah kepada Ahmad Dhani.

 
0 Komentar