Selasa, 08 November 2016 12:33 WIB

Sikap Keagamaan MUI Tidak Berubah Soal Penistaan Agama oleh Ahok

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Zainut Tauhid Sa'adi menegaskan beberapa poin sikap keagamaan yang sudah dikeluarkan dan sudah dikonfirmasi oleh pihak Bareskrim Mabes Polri, pihaknya menyatakan benar dan tidak ada yang perlu diubah.

"Bareskrim datang ke MUI untuk minta konfirmasi dan klarifikasi terhadap pendapat dan sikap keagamaan MUI yang sudah diketahui oleh banyak masyarakat. Hasilnya, kami sudah memberikan beberapa konfirmasi bahwa apa yang sudah dikeluarkan MUI itu adalah benar, dari tim penyelidik menanyakan kepada kami, 'Apakah benar? (sikap keagamaannya)’. Kami bilang benar," tandas Zainut, Senin (7/11/2016).

"Kemudian ditanyakan, 'Apakah ada revisi atau hal yang dibatalkan terhadap poin dan pendapat dan sikap?' Itu kami katakan tidak ada," lanjut Zainut

Zainut pun menegaskan bahwa kedatangan penyidik Bareskrim Mabes Polri ke kantor MUI Pusat, pada hari ini untuk lebih memastikan dan meyakinkan poin penting tersebut lantaran kasus yang saat ini terjadi terkait dugaan penistaan yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) merupakan masalah serius.

"Nah, ini kan barangkali untuk meyakinkan, untuk memperkuat bahwa ini kan masalah yang cukup serius, sehingga saya kira kehati-hatian itu harus dikonfirmasi," imbuh Zainut.

Diwartakan sebelumnya, MUI pada Kamis, 13 Oktober 2016, menyatakan sikapnya terkait pernyataan Ahok tentang surah Al-Maidah ayat 51. Ada 5 poin sikap keagamaan yang dinyatakan MUI, yaitu:

  1. Al-Quran surah Al-Maidah ayat 51 secara eksplisit berisi larangan menjadikan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin.

  2. Ulama wajib menyampaikan isi surah Al-Maidah ayat 51 kepada umat Islam bahwa memilih pemimpin muslim adalah wajib.

  3. Setiap orang Islam wajib meyakini kebenaran isi surah Al-Maidah ayat 51 sebagai panduan dalam memilih pemimpin.

  4. Menyatakan bahwa kandungan surah Al-Maidah ayat 51 yang berisi larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah sebuah kebohongan, hukumnya haram dan termasuk penodaan terhadap Alquran.

  5. Menyatakan bohong terhadap ulama yang menyampaikan dalil surah Al-Maidah ayat 51 tentang larangan menjadikan nonmuslim sebagai pemimpin adalah penghinaan terhadap ulama dan umat Islam.


 
0 Komentar