Selasa, 08 November 2016 18:30 WIB

Fahri Hamzah Ajari Kapolri Trias Politika

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah mengingatkan Kapolri Jendral Tito Karnavian untuk tidak bicara sembarangan terkait rencananya menjerat Fahri dengan pasal makar.

Sebagai jendral. Fahri menyayanngkan pernyataan Tito yang menurutnya telah berbicara sembarangan meskipun Tito dikenal memiliki track rekord sebagai perwira yang cemerlang. Namun sayang menurut Fahri kemampuan intelektual Tito tidak terlihat karena bekerja pada kekuasaan.

“Saya hanya mengingatkan kepada Tito untuk tidak berbicar sembarangan. Dia jendral baru dan saya juga salah satu yang urus dia untuk menjadi kapolri. Tolong jaga diri baik-baik. Jangan bergantung pada kekuasaan karena kekuasaan bisa jatuh. Bergantunglah pada hukum karena hukum akan ada selamanya,” ujar Fahri usai menghadiri jumpa pers persiapak Kongres Pertama Keluarga Alumni Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), Selasa (8/11/2016).

Lebih lanjut Fahri pun mengajari Tito pembagian kelembagaan di negara demokrasi atau trias politika yang dibagi atas kekuasaan yudikatif, legislatif dan eksekutif.

Kepada eksekutif jelas Fahri diberikan tugas untuk menjalankan pemerintahan dan pembagunan dengan APBN ribuan triliunan rupiah ditambah dengan ribuan triliuan yang menjadi aset BUMN.

“Sementara DPR memilikki tugas salah satunya pengawasan dan untuk menjalankan semua tugasnya DPR memiliki hak imunitas dan tidak boleh dipidana dalam menjalankan tugasnya. Itu menurutnya bukan sekedar ditulis dalam UU tapi dalam UUD 45.Makanya untuk anggota DPR ada UU MD3 yang mengatur ada Majelis Kehormatan Dewan yang akan menyidangkan anggota yang dianggap melanggar etika,” tegasnya.

Pernyataannya dalam demonstrasi 4-11 bahwa Presiden bisa dijatuhkan itu bukan berarti makar seperti yang dipahami Tito. Fahri menegaskan bahwa menjatuhkan pemerintahan pun telah diatur dalam UUD.

”Ini negara demokrasi dan sah saja jika pemerintahan dijatuhkan kalau memang harus dilakukan.Indonesia bukan negara totaliter dimana menanyakan umur raja saja bisa kena pasal. Ini negara demokrasi bung, menjatuhkan presiden juga sudah diatur,” paparnya.

Lagipula memang tujuan demonstrasi itu adalah untuk mengancam dan jika demo kemarin dilakukan karena presiden tidak juga memiliki sikap terhadap Ahok, maka demo kemarin adalah bentuk ancaman kepada presiden.

”Yah kalau  demo itu yang didemo yah harus merasa terancam. Dia harus paham bahwa yang bisa dijatuhkan bukan hanya anggota DPR tapi juga presiden,” ujar Mantan Ketua Umum Pertam KAMMI ini lagi.

Untuk kamar yudikatif, dia mengingatkan juga kepada aparat hukum seperti Polri untuk lebih banyak berkonsuntasi dengan pakar-pakar hukum tata negara.

”Aparat hukum harus lebih banyak berkonsultasi terutama kepolosian kepada pakar-pakar hukum tata negara. Saya sendiri sangat menyesalkan kalau aparat hukum justru keliatan didrive, diarahkan oleh politisi termasuk oleh presiden. Kita negara rechststaat atau negara hukum bukan negara machtstaat atau negara kekuasaan,” tandasnya.

Sebelumnya Kapolri Jenderal Tito Karnavian menyatakan, pihaknya masih mempelajari soal orasi Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah saat aksi unjuk rasa 4 November 2016. Dalam pidatonya, Fahri sempat menyinggung soal penggulingan Presiden Jokowi.

"Ya, kami akan pelajari apakah itu bisa masuk ke dalam pasal makar. Kalau masuk ke dalam pasal makar ya kami proses hukum, prinsipnya begitu," kata Tito di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Selasa (8/11/2016).

Sementara, terkait aktor-aktor politik yang terlibat dalam aksi unjuk rasa itu, Tito menyatakan apabila mereka turun hanya untuk demo tidak masalah.

"Itu hak sebagai warga negara, kebebasan berekspresi, tetapi pada saat ekspresi itu kalau mengucapkan kata-kata berbau makar maka tidak boleh, karena itu inkonstitusional," tuturnya.

Tito mengatakan, institusinya akan mengembangkan kasus lima anggota HMI yang ditangkap pada Senin (7/11) malam oleh petugas Polda Metro Jaya diduga sebagai perusuh saat aksi unjuk rasa pada Jumat (4/11/2016) malam.

"Ada lima orang yang ditangkap dan diproses saat ini, karena dalam foto-foto mereka ada yang melakukan penyerangan terhadap petugas," katanya.
0 Komentar