Selasa, 08 November 2016 22:42 WIB

DPRD Kota Bekasi Soroti Pungutan Pajak Parkir Valet di Mal

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Rachmat Kurnia
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Komisi C DPRD Kota Bekasi menduga ada indikasi pungutan pajak melebihi pajak parkir valet di setiap mal yang ada di Kota Bekasi.


Pemilik kendaraan yang menggunakan jasa valet  juga dikenakan tarif progresif  berupa tambahan biaya setiap jamnya. "Mereka sudah bayar valet, tetapi disuruh bayar parkir per jam lagi. Ini sangat membebani penggunanya. Karena itu, sekarang sedang kita kaji agar tidak ada pajak di atas pajak," ujar Ketua Komisi C DPRD Kota Bekasi, Machrul Falak, Selasa (08/11/2016) sore.


Machrul menambahkan, seharusnya jika pelanggan yang sudah menggunakan jasa valet tidak perlu lagi membayar parkir per jam. "Seharusnya tidak boleh dimintai lagi untuk parkir per jamnya," kata Machrul.


Dalam Peraturan Walikota (Perwal) nomor 30 tahun 2015, besaran pajak parkir valet di Kota Bekasi berkisar antara Rp25 ribu -Rp50 ribu, untuk kendaraan jenis sedan, pick up dan sejenisnya.(exe/ist)

0 Komentar