Rabu, 09 November 2016 13:49 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Pantau Kasus Ahmad Dhani

Editor : Danang Fajar
Laporan : Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarbews.com - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Bekasi angkat bicara terkait kasus yang menjerat calon Wakil Bupati Kabupaten Bekasi Ahmad Dhani.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi menjelaskan jika pembatalan calon bisa dilakukan dimana calon tersebut sudah terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap sebelum pemungutan suara.

"Saya berbicara sesuai undang-undang dalam Pasal 88 ayat 1 huruf b Peraturan KPU RI No. 9 Tahun 2016 saja, jika pasangan calon dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta pemilihan oleh KPU terbukti melakukan tindak pidana kejahatan dengan hukuman paling singkat lima tahun dan mempunya kekuatan hukum tetap, sebelum pemungutan suara nanti," ujar Idham saat dihubungi, Rabu (9/11/2016) .

Lebih lanjut Idham mengatakan akan terus memantau perkembangan kasus Ahmad Dhani tersebut.

"Kita akan pantau terus kasus hukum yang menjerat saudara Ahmad Dhani," ujar Idham.

Diketahui Ahmad Dhani dilaporkan atas tuduhan melecehkan Presiden Jokowi dan sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya saat melakukan orasi pada demo 411 jumat kemarin.
0 Komentar