Jumat, 11 November 2016 12:15 WIB

Polisi Serahkan Kasus Penolakan Kampanye ke Bawaslu

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan pihaknya belum bisa menangani kasus penolakan kampanye pasangan calon Pilgub DKI.

"Untuk kasusnya sendiri, penolakannya, saya sampaikan sesuai perundang-undangan yang ada tentunya itu adalah domainnya ke Bawaslu dulu, semua permasalahan terkait pemilu, domainnya bawaslu dulu, nanti bawaslu yang akan meneliti," ucapnya di Mapolda Metro Jaya, Jumat (11/11/2016) siang.

Untuk itu Awi mengimbau jika ada kejadian yang sama lagi, masyarakat baiknya langsung membuat laporan ke Bawaslu. Kemudia Bawaslu akan meneliti laporan itu maksimal 5 hari.

"Makanya kalau ada laporan-laporan demikian silahkan saja salurkan ke Bawaslu. Bawaslu ada waktu tiga hari, kalau tidak cukup, nambah dua hari jadi lima hari untuk memverifikasi. Kalau memang itu pelanggaran administrasi tentunya nanti Bawaslu yang akan mengeksekusi, tapi kalau nanti ada perbuatan pidana disana baru akan disampaikan pada penyidik Polri," ulasnya.

Diwartakan sebelumnya, beberapa kali aksi blusukan salah satu pasangan cagub-cawagub DKI dalam masa kampanye Pilkada DKI 2017 sempat mengalami penolakan dari warga.
0 Komentar