Jumat, 11 November 2016 15:19 WIB

9 Tersangka Vaksin Palsu Jalani Sidang Perdana

Editor : Hermawan
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com -  Sebanyak 19 tersangka kasus vaksin palsu menjalani sidang perdana di PN Bekasi, Jumat (11/11/2016).

Berdasarkan info yang dihimpun dari PN Bekasi, 19 tersangka itu, yaitu: Seno, Sutanto, M Farid, Irmawati, Mirzha, Tamrin, Sutarman, Managu Ali Novita, Sahrul Munir, Agus Priyanto, Supatji, Nina Farida, Nuraini, Sugiarti, Safrizal, Iin Sulastri, dan Karta Winata.

Sementara itu, tersangka vaksin palsu pasangan suami-istri, yaitu Hidayat dan Rita Agustina yang digerebek di perumahan elite di Kemang Pratama , Kota Bekasi, hingga siang tadi belum datang sehingga belum menjalani persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Adikawira Putera mengatakan tersangka didakwa melakukan pelanggaran pidana pasal 197 UU No. 36 tahun 2008 tentang Kesehatan.

“Tersangka dikenakan pasal tersebut lantara terbukti dan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar," ujar Andi Adikwara, di PN Bekasi, Jumat ( 11/11/2016).

Diwartakan sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri membongkar jaringan peredaran vaksin palsu,  Juni 2016.

Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa seribuan botol vaksin palsu. Sedangkan tersangka lainnya berasal dari perusahaan distributor obat dan sejumlah dokter yang terlibat dalam peredaran vaksin palsu tersebut.

 
0 Komentar