Minggu, 13 November 2016 17:23 WIB

Satu Buron, Dua Pelaku Pemalsuan Surat dan dokumen Bank Terancam Pasal Berlapis

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Asropih


JAKARTA, Tigapilarnews.com - UJP (28) dan BH (44) diringkus Unit V Subdit 3 Ditreskrim Polda Metro Jaya karena melakukan pemalsuan surat dan dokumen.


UJP merupakan warga Duta Bintaro, Kunciran, Tanggerang dan BH warga Joglo Raya, Kembangan, Jakarta Barat.


Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Budi Hermanto, menuturkan jika para pelaku menjual dan membeli ATM berikut rekening bank dengan indentitas serta dokumen palsu lainnya.


Sambung Budi, UJP membeli satu ATM dan buku Tabungan BRI diberi dari tersangka Lana (DPO) seharga Rp450 ribu dan dijual kepada BH Rp700 ribu lalu menjualnya kembali kepada para pembeli dengan harga Rp1 juta.


Dalam menjalankan aksinya selama 1 bulan, para tersangka meraup keuntungan Rp3 juta sampai Rp3,6 juta. Saat ini para tersangka telah diamankan di Polda Metro Jaya dengan sejumlah barang bukti, 18 kartu ATM, 3 buku tabungan, 8 unit handphone dan 1 bendel foto copy KTP. Untuk tersangka lainnya masing dalam pencarian petugas.


Para tersangka dijerat pasal berlapis dengan pasal 55 ayat (1) ke-1e dan ke-2e KUHP dan pasal 56 ke-1e KUHP Juncto pasal 263 ayat (1) dan atau ayat (2) KUHP, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.


Kemudian, pasal 94 Juncto pasal 77 UU RI nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, ancaman hukuman paling lama enam tahun penjara. Serta pasal 4 dan pasal 5 Juncto pasal 2 ayat (1) huruf z UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.(exe)


0 Komentar