Senin, 14 November 2016 14:11 WIB

Tim Advokasi Muslim: Ada 4 Alat Bukti yang Layak Jadikan Ahok Tersangka

Editor : Danang Fajar
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Tim Advokasi Muslim menerangkan sampai saat ini sudah ada 4 alat bukti yang mereka pegang agar Bareskrim Mabes Polri segera untuk menjadikan Basuki Tjahja Purnama tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.

Anggota tim advokasi, Habiburokhman menjelaskan dalam pasal 1 angka 22 Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2012 bukti yang cukup adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 2 (dua) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penahanan.

Lebih lanjut dirinya memaparkan empat alat bukti yang dimaksudkan diantaranya rekaman video pidato Ahok versi lengkap, keterangan saksi dari Pemprov DKI yang ikut hadir, keterangan audiens warga Kepulauan Seribu dan keterangan Ahok sendiri.

"Alat-alat bukti tersebut saling berkaitan satu sama lain, yakni membenarkan Ahok memang menyampaikan pidato soal Al Maidah," Ujarnya, Senin (14/11/2016) siang.

Selain itu Politikus Partai Gerindra ini menyebutkan, ada tiga kasus serupa seperti yang dilakukan Gubernur nonaktif itu, diantaranya kasus Alexander Aan di Sumatera Barat yang dipidana karena membuat tulisan dan gambar yang menghina Nabi Muhammad.

Kemudian kasus Arswendo Atmowiloto yang dipidana PN Jakpus karena menghina Nabi Muhammad di media. Kemudian perkara Nanang Kurniawan yang dipidana PN Gresik karena membuat sandal dengan motif lafal Allah.

"Penyidik Polri bisa memakai refrensi itu untuk menjadikan Ahok tersangka," tutupnya.
0 Komentar