Rabu, 16 November 2016 10:42 WIB

Bareskrim Tetapkan Ahok Sebagai Tersangka

Editor : Danang Fajar
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim setelah melakukan gelar perkara terbuka Selasa (15/11/2016) kemarin.

Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Pol Ari Dono, menjelaskan terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di antara para ahli soal ada-tidaknya unsur niat untuk menista agama.

Perbedaan pendapat juga terjadi dalam tim penyelidik yang berjumlah 27 orang di bawah pimpinan Brigjen Agus Andrianto sebagai direktur pidana umum.

Setelah diskusi oleh tim penyelidik dicapai kesepakatan, meski tidak bulat namun didominasi pendapat bahwa perkara harus diselesaikan di peradilan terbuka.

"Konsekuensi proses penyelidikan ditingkatkan penyidikan dengan menetapkan Ahok sebagai tersangka dan melakukan pencegahan agar tidak meninggalkan Indonesia," kata Ari.

Setelah ini lanjut Ari, pihaknya akan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP).

"polri juga siap menghadapi proses praperadilan jika nanti diajukan," tegasnya.
0 Komentar