Rabu, 16 November 2016 11:08 WIB

Ahok Tersangka, KPUD: Masih Bisa Ikut Proses Pilgub Hingga Selesai

Editor : Danang Fajar
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama surat Al-Maidah ayat 51.

Menanggapi status Ahok tersebut, KPU DKI Jakarta menyatakan bahwa statusnya dalam Pilkada 2017 nanti tidak berubah.

"Ya tidak merubah statusnya, Pak Ahok tetap menjadi calon. Tetap bisa berkampanye sampai massa kampanye selesai. Mengikuti pemungutan suara sampai selesai," ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno saat ditemui dalam pengukuhan relawan demokrasi Pilkada DKI di Hotel Media and Tower, Gunung Sahari No 13, Jakarta Pusat, Rabu, (16/11/2016) siang.

Lebih lanjut Sumarno menerangkan status mantan Bupati Belitung Timur itu akan berubah apabila nanti statusnya berubah menjadi terpidana.

"Kecuali sudah jadi terpidana, maka nanti bisa tidak diikutsertakan dan kita akan minta tim partai yang mengusung untuk menggantinya," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim setelah melakukan gelar perkara terbuka Selasa (15/11/2016) kemarin.
0 Komentar