Rabu, 16 November 2016 11:45 WIB

Jadi Tersangka, Ahok Tidak Ditahan

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama oleh pihak Kepolisian, namun tidak diikuti dengan proses penahanan.

Kapolri Jendral Tito Karnavian beralasan, tersangka tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif untuk dapat dilakukan penahanan.

"Syarat objektifnya bahwa dikalangan penyidik harus ada pendapat yang bulat bahwa kasus tersebut adalah kasus tindak pidana, dalam gelar perkara kemarin terlihat jelas ada perbedaan pendapat dikalangan ahli sehingga penyidik tidak bulat meskipun didominasi oleh mereka yang menyatakan pidana, karena tidak bulat maka unsur objektif yang menyatakan pidana itu tidak mutlak," jelas Jenderal Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016)

Selain itu syarat subjektif juga tidak terpenuhi dimana kepolisian mengaku tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri, selain posisi tersangka sebagai calon di Pilgub, tersangka juga merupakan pejabat nonaktif, sehingga kecil kemungkinan melarikan diri.

"Selain itu, syaratnya ada kekhawatiran tersangka menghilangkan barang bukti, barang bukti sudah ada yaitu video dan sudah disita jadi tidak ada kekhawatiran barang bukti dihilangkan," imbuh Jenderal Tito.

Yang terakhir, Kepolisian belum melihat adanya kemungkinan tersangka dapat mengulangi perbuatan serupa yakni penistaan agama kembali terulang. Sehingga dapat ditarik kesimpulan untuk tidak melakukan penahanan selama proses penyidikan.
0 Komentar