Rabu, 16 November 2016 13:50 WIB

Kapolri: Kewenangan Tim Penyelidik Tetapkan Ahok Tersangka

Editor : Danang Fajar
Laporan : Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kepala Kepolisian RI (Kapolri), Jenderal Tito Karnavian menegaskan penyelidik menetapkan Gubernur DKI non aktif, Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka penistaan agama tanpa adanya tekanan dari dirinya.

"Saya selaku Kapolri memberikan kewenangan penuh untuk tim bekerja secara professional sejak laporan masyarakat pada 6 Oktober sampai 21 Oktober," ujar Jenderal Tito di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (16/11/2016).

Sehingga penetapan tersebut sudah sesuai aturan perundang-undangan yang dijalankan oleh pihak penyelidik dengan memperoleh minimal dua alat bukti.

"Tim penyelidik mereka berkerja berdasarkan KUHAP pasal 4 dan 5, dari dasar itu tim penyelidik bekerja berdasarkan undang-undang bukan bekerja berdasarkan perintah atasan," tegas Jenderal Tito

Jenderal Tito mengaku mengapresiasi segala keputusan yang dipilih oleh penyelidik dengan meningkatkan proses ke tahap penyidikan.
0 Komentar