Rabu, 16 November 2016 14:48 WIB

Jadi Tersangka, Ahok Tak Ajukan Praperadilan

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pengacara cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna menegaskan jika Ahok tidak akan mengajukan praperadilan untuk menggugurkan status hukum sebagai tersangka. Keputusan itu diambil agar tidak ada polemik yang terjadi secara terus menerus.

"Saya sampaikan dengan tegas kami tidak melakukan langkah hukum praperadilan," kata Sirra di Rumah Lembang, Rabu (16/11/2016).

Sirra sudah berkomunikasi dengan Ahok. Dia menjelaskan bahwa cagub petahana itu dengan tegas akan menjalani proses hukum sesuai aturan.

"Saya baru saja komunikasi dengan beliau bahwa proses hukum yang dilakukan Mabes Polri beliau sangat menghormatinya sebagai warga negara yang taat hukum, beliau menjalani proses ini dengan baik," katanya.

Untuk menjalani proses hukum selanjutnya, tim kuasa hukum Ahok akan melakukan konsolidasi dengan menyiapkan sejumlah bukti dan fakta dari keterangan saksi ahli. Menurut Sirra, Ahok ingin proses cepat selesai.

"Beliau ingin proses cepat selesai. Kami akan konsolidasi untuk merekonstruksi kembali fakta-fakta, surat keterangan saksi ahli siapkan untuk strategi proses hukum selanjutnya. Kami sebagai tim hukum mari semua pihak menghormati proses hukum yang berjalan di Mabes Polri," tutupnya.
0 Komentar