Kamis, 17 November 2016 07:50 WIB

Dituduh Terlibat Perang, Rusia Mundur dari Mahkamah Pidana Internasional

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Rusia dilaporkan memutuskan untuk mundur dari keanggotaan Mahkamah Pidana Internasional atau ICC.

Keputusan Rusia ini dikabarkan diambil setelah Moskow merasa ICC sudah mulai tidak netral. Kementerian Luar Negeri Rusia mengatakan, ICC telah tidak adil dengan menuduh pasukan Rusia terlibat dalam perang singkat tahun 2008 dengan Georgia.

Pernyataan Kemlu Rusia ini merujuk pada sebuah laporan yang dikeluarkan ICC Senin lalu, yang juga menyebutkan Rusia terbukti melakukan aneksasi terhadap Crimea.

"Sayangnya, pengadilan belum menunjukan harapan yang melekat pada mereka dan tidak menjadi organ otoritatif keadilan internasional yang independen," kata Kemlu Rusia dalam sebuah pernyataan.

"Hal ini mengungkapkan, dalam 14 tahun berdirinya ICC, pengadilan hanya mengeluarkan empat vonis dan menghabiskan lebih dari USD 1 miliar," sambungnya, seperti dilansir Reuters pada Rabu (16/11).

Kepastian mundurnya Rusia sebagai anggota ICC disahkan oleh sebuah surat yang ditandatangani oleh Presiden Vladimir Putin.

Dengan keluar dari ICC, Rusia tidak lagi tunduk pada yuridiksi pengadilan yang berbasi di Den Hague, Belanda itu. Setiap putusan yang dibuat ICC tidak lagi mengikat Rusia.(exe/ist)
0 Komentar