Jumat, 18 November 2016 18:22 WIB

BNN Dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu 100 KG Asal Taiwan

Editor : Rajaman
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Kerjasama antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Bea Cukai berhasil menggagalkan bentuk peredaran gelap narkoba jenis sabu serta Pil Happy Five (H5) milik sindikat internasional asal Taiwan di Pergudangan Kosambi, Dadap, Tanggerang, Selasa (15/11/2016).

Dari penggagalan peredaran narkoba tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis Sabu sebanyak 100,615 Kilogram dan 300.250 butir pil Happy Five.

Mentri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bahwa awal mula pengungkapan terjadi saat BNN mendapatkan informasi bahwa ada barang import berupa furniture seperti kursi jenis sofa dari negara Taiwan yang diketahui sebagai modus penyelundupan narkoba untuk masuk ke Indonesia, lewat jalur pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta.

"Atas informasi tersebut, Bea Cukai melakukan analisis atas importasi barang dengan target barang sesuai dengan data yang diterima dari BNN. Berdasarkan pemeriksaan fisik, pelacakan menggunakan unit anjing pelacak (K-9) dan pemeriksaan secara mendalam dengan cara pembongkaran barang, ditemukan barang yang disembunyikan dalam sofa yang diindikasikan sebagai narkoba," ujarnya, di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, Jumat (18/11/2016).

Dirinya menambahkan, barang yang dicurigai sebagai narkoba, langsung dilakukan pemeriksaan menggunakan narcotest positid methaphetamine (Sabu) serta Happy Five. Lalu petugas melakukan pemantauan dengan menerbitkan surat persetujuan pengeluaran barang."Koordinasi Bea Cukai dan BNN kemudian berlanjut dengan dilakukan controlled delivery kepada pemilik barang," katanya.

Dirinya menjelaskan, pihaknya juga sempat melakukan pemantauan secara terus menerus dan akhirnya barang yang dicurigai narkoba berhenti di gudang, di kawasan Kosambi, Dadap, Tanggerang.

"Atas indikasi kuat. Bea Cukai dan BNN melakukan penggerebekan di gudang tersebut. Dalam penindakan ini tim gabungan mengamankan barang bukti 100,615 kg sabu dan 300.250 butir Happy Five. Terkait barang tersebut, petugas juga mengamankan HCHL dan YJ, yang berkewarganegaraan Taiwan, dan satu wni bernama ZA," jelasnya.

Atas tindak lanjut kasus pengungkapan tersebut, barang bukti serta tersangka langsung diserahkan kepada BNN agar dapat di proses secara lebih lanjut.

"Atas terbongkarnya penyelundupan ini, Bea Cukai dan BNN berhasil menyelamatkan sekitar 900.000 jiwa generasi muda Indonesia," pungkasnya.
0 Komentar