Jumat, 18 November 2016 20:49 WIB

Ini Penjelasan Komisi III Soal Ahok Tidak Ditahan

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, penahanan terhadap seseorang yang telah menjadi tersangka merupakan kewenangan dari penegak hukum.

"Kan memang dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) kita yang namanya penahanan itu diskresinya penegak hukum, tidak hanya Polri tetapi juga Kejaksaan dan KPK," jelas dia kepada wartawan di Gedung DPR, Jumat (18/11/2016).

Namun, lanjut Arsul, dalam menjalankan diskresinya tersebut, para penegak hukum juga harus mempertimbangkan sifat subjektif dan juga objektif.

"Subjektif itu karena memang itu kewenangan ada pada dirinya, tapi dia dalam menggunakan kewenangannya itu menahan atau tidak itu juga harus dilandaskan pada hal-hal yang menurut saya harus objektif," ujarnya.

Sedangkan sifat objektifnya sendiri, papar Arsul, salah satunya adalah dengan melihat pada kasus-kasus yang lain dan juga dengan melihat selama ini bagaimana proses penegakkan hukum yang sudah berjalan.

"Pada kasus lainnya pada ditahan nggak? Kalau ditahan dan kalau kemudian ini (kasus Ahok) tidak ditahan kan ini harus ada penjelasannya," katanya.

Arsul menambahkan, penahanan terhadap tersangka sendiri memang tidak harus selalu dikurung dalam sel. Tapi juga bisa dikenakan sebagai tahanan rumah ataupun tahanan kota.

"Pertimbangannya mungkin karena Ahok ikut Pilkada sebagai pasangan calon. Tapi juga saya ingin mengingatkan bahwa penahanan tidak juga selalu dalam bentuk penahananan tertutup, bisa tahanan rumah, bisa tahanan kota juga," ujarnya menambahkan.

Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim terkait kasus dugaan penistaan agama. Namun, Ahok hingga saat ini belum ditahan oleh pihak aparat.
0 Komentar