Minggu, 20 November 2016 16:28 WIB

Polisi Buru Penyebar Isu Rush Money

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kadiv Humas Mabes Polri Boy Rafli Amar mengatakan pihaknya saat ini tengah memburu orang yang menyebar informasi terkait ajakan di media sosial kepada masyarakat menarik uang secara besar-besaran dari bank pada 25 November 2016. Ajakan ini dinamakan 'Rush Money'.

"Rush money jangan didengar. Ini informasi yang akan mengganggu perekonomian negara, dengan sengaja menimbulkan kepanikan, dengan sengaja menimbulkan rasa kecemasan dalam masyarakat yang memiliki tabungan kemudian beramai-ramai untuk mengambil tabungan. Jangan diikuti," kata Boy, Minggu (20/11/2016).

Boy menegaskan ajakan itu tak perlu diikuti. Boy menjamin Indonesia dalam keadaan aman, kondisi perbankan juga baik. Tak ada alasan menarik uang dari bank.

"Jadi informasi itu hoax dan jangan diikuti. Percaya kepada kami, keamanan dijamin oleh kepolisian. Jadi uang tabungan tidak perlu ada ajakan-ajakan rush money, tidak perlu diikuti," ujarnya.

Polisi pun memburu pihak pengajak. UU ITE disiapkan untuk menjerat pelaku.

"Pengusutannya masih berjalan. Mereka-mereka yang menebarkan isu-isu hoax ini pasti satu per satu nanti akan diungkap siapa tersangkanya, pidananya," ujar Boy.

"Menebarkan serangkaian kata-kata bohong, menebarkan kebencian kepada pemerintah, bisa seperti itu. Jadi kalau dalam UU ITE, UU 11/2008 pasal 28 ayat 2," sambung mantan Kapolda Banten ini.
0 Komentar