Senin, 21 November 2016 14:19 WIB

Ditolak Kampanye di Kembangan, Djarot Dipanggil Polda

Editor : Danang Fajar
Laporan : Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Polda Metro Jaya akan memanggil Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat terkait kasus penolakan kampanye yang dialaminya di Kembangan Utara, Jakarta Barat beberapa waktu lalu.

Kabarnya, mantan Walikota Blitar itu akan datang ke Polda hari ini, Senin (21/11/2016), pukul 16.00 WIB.

Dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, pemanggilan tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti perkembangan laporan Bawaslu yang dilayangkan pada 18 November lalu. Kata Awi, kasus tersebut sudah diverifikasi oleh Bawaslu DKI, sehingga diteruskan ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti.

"Tentunya sudah ada ke penyidik untuk melakukan proses penyidikan. Sehingga kita melakukan langkah-langkah, untuk hari ini ada pemeriksaan sekitar 12 saksi, termasuk diantaranya Cawagub Paslon nomor 2 (Djarot)," ucap Awi di Mapolda Metro Jaya, Senin (21/11/2016).

Diketahui, polisi sudah mengantongi salah satu terduga tersangka berinisial NS. Ia diduga salah satu otak di balik penolakan kampanye Djarot kala itu.

"Terkait dengan terlapor akan kita lakukan tindakan hukum. Mulai pemanggilan atau upaya lainnya, tentunya penyidik akan merumuskan itu. Dan langsung di tingkatkan menjadi tersangka. Karena dari penyidik hanya 14 hari sesuai UU, harus P21," tegas Awi.

Awi berharap, berkas alat bukti yang dikumpulkan penyidik segera lengkap atau P21, sehingga pihaknya dapat melimpahkan kasus tersebut ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita harapkan berkas ini sudah rampung dan kita serahkan kepada JPU untuk dilakukan penelitian. Itulah gunanya, Gakkumdu ini. Dari penyidik, jaksa duduk bersama kemudian merumuskan bersama. Segera cepat bergulir ke sidang pengadilan," kata Awi.

Sebelumnya, diketahui Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta telah menyatakan bahwa aksi penolakan kegiatan kampanye Wakil Gubernur nonaktif Djarot Saiful Hidayat di Kembangan Utara, Jakarta Barat termasuk dugaan tindak pidana pemilu.

Karena itu, Bawaslu DKI Jakarta bersama tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dari unsur kepolisian, TNI dan kejaksaan menyelidiki pengaduan penolakan kegiatan kampanye Djarot tersebit. Selanjutnya, tim Gakkumdu memeriksa beberapa saksi dari pelapor, warga dan memeriksa barang bukti lainnya seperti rekaman video.

Diungkapkan Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti, berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan, oknum NS tercatat bukan warga asli Kembangan Utara. Diketahui, kasus ini bermula saat tim pemenangan Ahok-Djarot melaporkan penolakan kampanye di Kembangan Utara ke Bawaslu DKI Jakarta pada 14 November 2016.
0 Komentar