Senin, 21 November 2016 22:17 WIB

Polda Metro Bantah Kriminalisasi Dua Pimpinan FPI

Editor : Eggi Paksha

Laporan: Arif Muhammad Riyan


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan terhadap Pempimpin Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq dan Juru Bicara FPI, Munarman.


Hal tersebut diketahui lewat cuitan akun Twitter resmi FPI. Dalam cuitannya, FPI mengatakan kedua tokoh berpengaruh di FPI itu telah dipanggil pihak kepolisian dan dikriminalisasi. Tak hanya itu, mereka juga mengunggah foto surat panggilan tersebut.


"Mohon doanya kpd seluruh umat Islam. Ulama kami sedang DIKRIMINALISASI oleh Centeng-Centeng Kompeni. Allahu Akbar!!!" berikut cuitan Twitter resmi FPI.


Kendati begitu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan pemanggilan Habib Rizieq dan Munarman untuk menjadi saksi dalam kasus Ahmad Dhani terkait diduga melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.


Sebab sebelumnya, Dhani dilaporkan Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan relawan Pro-Jokowi (Projo) beberapa waktu lalu atas kasus tersebut.


"Iya (diapanggil) sebagai kasus saksi Ahmad Dhani," ucapnya kepada Tigapilarnews.com, Senin (21/11/2016).


Menanggapi cuitan Twitter FPI yang mengatakan para ulama mereka dikriminalisasi oleh polisi, Awi kembali menegaskan pemanggilan mereka bukanlah untuk mepidanakan Habib Rizieq dan Munarman, melainkan murni untuk pemeriksaan sebagai saksi.


"Yang mana yang dikriminalisasi? mereka dipanggil sebagai saksi kasus Ahmad Dhani sebagai terlapor. Kasus penghinaan terhadap penguasa 207 KUHP," tandasnya.(exe)


0 Komentar