Selasa, 22 November 2016 14:21 WIB

Ahok Dilaporkan Sebut Massa 411 Dibayar, Kuasa Hukum Santai

Editor : Danang Fajar
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Ketua tim kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Sirra Prayuna, tidak ambil pusing atas laporan sejumlah pihak ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kepada kliennya.

Pasalnya, baru-baru ini Ahok dilaporkan karena menuding massa dalam unjuk rasa 4 November 2016 lalu menerima bayaran Rp 500 ribu per orangnya dalam wawancaranya dengan sebuah media asing.

"Sebenarnya cari dulu, Pak Basuki ngomong itu, sumber itu dari mana?. Bagaimana isi pemberitaan itu?," ujar Sirra di Gedung Rupatama Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2016).

Sirra menjelaskan saat wawancara tersebut, kliennya, mengatakan informasi yang ia dapat dari berbagai pemberitaan di media massa yang menulis ada pendemo 411 mendapat bayaran. Bukan kliennya mengatakan bahwa massa pendemo 411 dibayar.

"Yang saya pahami, Pak Basuki mengatakan saya mendengar dari berbagai sumber. Kalau (Pak Ahok mengatakan) soal yakin presiden tahu, jangankan presiden, media juga tahu," pungkasnya.
0 Komentar