Selasa, 22 November 2016 16:04 WIB

KPU Kabupaten Bekasi Minta Masyarakat Segera Rekam e-KTP

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (Kabupaten Bekasi) Idham Kholik mengatakan sampai saat ini sudah ada 240.883 surat keterangan perekaman Ektp yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini sudah dikeluarkan surat perekaman sebanyak 240.883 ribu, dari total sebelumnya 465.226 ribu. Sedangkan sisanya 224.343 masih belum melakukan perekaman Ektp dan saya harap warga secepatnya melakukan perekaman, " ujar Idham, selasa (22/11/2016) siang.

Idham menjelaskan sampai tanggal 4 desember bagi warga yang belum melakukan perekaman dan belum mendapatkan surat keterangan dari Disdukcapil Kabupaten Bekasi terpaksa akan dihapus dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Kita tunggu sampai tanggal 4 desember 2016, saya berharap warga segera melakukan perekaman, agar hak suara mereka bisa digunakan, jika terlewat, kita akan hapus DPT," jelas Idham

KPUD Kabupaten Bekasi nantinya akan memerintahkan PPS se Kabupaten Bekasi untuk datang ke rmasyarakat agar secepatnya melakukan perekaman kependudukan agar mereka bisa mengikuti Pilkada Februari 2017.
0 Komentar