Selasa, 22 November 2016 17:31 WIB

Ungkap Sindikat Asal Malaysia, BNN Sita 11 Kg Sabu dan 10.840 Pil Ekstasi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali mengungkap sindikat internasional Malaysia yang diketahui akan menyelundupkan narkoba jenis sabu seberat 11 Kg dan 10.840 butir pil ekstasi ke Medan, Sumatera Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas BNN berhasil menangkap 3 orang tersangka yang diketahui sebagai kurir, MY (38), SN (41), dan HS (47). Ketiga tersangka diamankan di Jalan Rumah Sakit Haji, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Uttara, Senin (31/10/2016).

"Saat dilakukann penangkapan BNN mendapati 3.000 butir pil ekstasi, dan selanjutnya melakukan pengembangan dan petugas berhasil menemukan 1 bungkus sabu seberat 1 Kg di rumah tersangka SN, di Jalan Timpuling, Medan," ujar Kepala BNN, Komjen Pol, Budi Waseso, di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/11/2016).

Dirinya menambahkan, petugas kembali melakukan pengembangan terhadap tersangka SN, dan mendapatkan informasi bahwa ada gudang penyimpanan sabu dan ekstasi yang beralamat di Jalan Tarusan Bandar Setia, Percut Sei Tuan Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kembali petugas berhasil menemukan sebuahh dus berisikan 10 bungkus sabu seberat 10 Kg, yang dibungkus kemasan, teh China bewarna biru, dan menemukan. 7.840 butir pil ekstasi," tambahnya.

Dalam pengungkapan tersebut, BNN juga berhasil mengamankan barang bukti lain berupa tiga unit sepeda motor yang diketahui sebagai alat meobilisasi tersangka dalam menyebarkan narkoba."Selain itu, uang tunai sejumlah Rp 30.000.000 , tiga buah buku rekening, (BNI 2 buah dan 1 Buah BCA) serta 6 buah HP," katanya.

Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas BNN, narkoba jenis sabu dan pil ekstasi tersebut digunakan untuk perayaan tahun baru 2017 mendatang.

"Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati atau pidanan penjara seumur hidup," pungkasnya.
0 Komentar