Selasa, 22 November 2016 19:23 WIB

Simpan Narkoba di Jok Motor, BNN Tangkap Kurir Ekstasi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan salah satu pria MR (35) yang dicurigai membawa narkoba, di parkiran motor sebuah supermarket Kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (19/10/2016).

Dalam kesempatan tersebut petugas BNN langsung melakukan penggeledah terhadap saudara MR, dan berhasil mendapatkan narkoba jenis ekstasi sebanyak 29.505 butir yang diketahui disimpan didalam jok motornya.

"Ternyata MR adalah salah satu kurir narkoba yang siap melakukan pengantaran narkoba, dan menyimpan pil ekstasi tersebut diu dalam jok sepeda motor yang dikendarainya," ujar Kepala BNN, Komjen Pol Budi Waseso, di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/11/2016).

Dirinya menambahkan, barang haram tersebut diduga akan siap diedarkan ditempat-tempat hiburan malam yang tersebar di wilayah Jakarta dan sekitarnya, dari pemeriksaan sementara, tersangka diketahui merupakan komplotan jaringan peredaran gelap narkotika internasional."Narkotika jenis ekstasi tersebut diduga masuk ke wilayah DKI Jakarta, dan diselundupkan dari Kepulauan Riau," tambahnya.

Namun ada yang berbeda dari bentuk pil ekstasi milik saudara MR, karena pil tersebut berbentuk penguin dan coca-cola.

"Hal tersebut dibuat sedemikian rupa agar tidak ketahuan dari petugas, dan dapat lolos dari pemeriksaan," katanya.

Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan pihak Bea dan Cukai serta TNI agar dapat memeberikan pengawasan lebih jelang tahun baru 2017 mendatang.

"Jelang tahun baru suplai meningkat parahnya dibarengi sama permintaan juga begitu. Tapi perlu diketahui, kita fokus untuk mengantisipasi. Kita libatkan TNI, Bea Cukai dan terbukti kita bisa menyita dan mengamankan barang bukti," jelasnya.

Saat ini barang bukti sudah diamankan oleh petugas BNN, untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya tersangka terancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (2) UU RI, nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal, hukuman mati atau pidanan penjara seumur hidup," pungkasnya.
0 Komentar