Rabu, 23 November 2016 06:54 WIB

Klaim Tak Pengaruh di Internal, PPP Romi Ajukan Banding

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Konflik internal di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) masih berlanjut.

PPP kubu Romahurmuziy (Romi) ‎akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz.

Dengan dikabulkannya gugatan PPP Djan Faridz itu, ‎surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, tentang pengesahan kepengurusan PPP kubu Romi batal.

"‎Kita banding, Menkumham juga akan banding," kata ‎Sekretaris Jenderal (Sekjen) PPP kubu Romi, Arsul Sani, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (22/11/2016).

Adapun berkas untuk mengajukan banding itu akan diserahkan Rabu (23/11/2016).‎ "Hari ini secara lisan sudah kita nyatakan akan banding. Besok secara resmi akan kita sampaikan banding‎," ungkapnya.

Arsul menilai, putusan PTUN Jakarta yang mengabulkan gugatan PPP kubu Djan Faridz itu belum memiliki kekuatan hukum tetap alias inkrah.

"Nanti akan ada tiga tingkat peradilan lagi, yakni banding, kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK)," kata anggota Komisi III DPR ini.

Dirinya mengklaim, putusan PTUN Jakarta itu tidak berpengaruh terhadap internal PPP. "Struktur partai akan bertanya, kita akan jelaskan kepada semuanya bahwa masih ada proses banding, Kasasi, dan PK," pungkasnya.(exe/ist)
0 Komentar