Kamis, 24 November 2016 12:59 WIB

Ketum Badja DKI Jakarta: Buni Yani Tersangka, Polisi Obyektif

Editor : Hermawan
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Umum Barisan Relawan Basuki-Djarot (Badja) DKI Jakarta Ibnu Handoko angkat bicara terkait penetapan status hukum Buni Yani menjadi tersangka oleh pihak Polda Metro Jaya.

"Itu kebijakan polisi, kami enggak berani kasih komentar apa-apa. Tetapi, kami apresisasi buat polisi," tandas Ibnu, saat dikonfirmasi, Kamis (24/11/2016).

Dalam hal tersebut, Ibnu pun meyakini penetapan dan sikap Polda Metro Jaya terhadap kasus Buni Yani ini murni kondisi yang sebenarnya tanpa dipengaruhi pendapat atau pandangan pribadi.

"Kami serahkan semuanya ke kepolisian saja," pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, Polda Metro Jaya secara resmi menetapkan Buni sebagai tersangka. Pasalnya, pengunggah video terkait ucapan Ahok (Basuki Tjahaja Puranama) atas pengutipan surat Al Maidah ayat 51 dianggap telah melakukan ujaran kebencian dalam caption video yang dibagikannya di media sosial dianggap keliru.

 

 
0 Komentar