Kamis, 24 November 2016 14:20 WIB

Buni Yani Jadi Tersangka dan Ditahan, Dekan Fakultas Hukum UAI Bingung Sikap Polisi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Dekan Fakultas Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia, Agus Surono mengaku tidak habis pikir atas ketimpangan hukum yang diterapkan kepada tersangka pengunggah video Gubernur DKI (nonaktif), Buni Yani.

Pasalnya, selain ditangkap, Buni Yani juga sempat ditahan oleh Reskrimsus Polda Metro Jaya atas perkara penghasutan SARA. Hal itu berbeda dengan perlakuan kepada tersangka Ahok sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama.

"Perlakuan atas kasus Ahok dan Buni yang memang saling terkait, tapi perlakuannya berbeda. Menunjukan adanya perbedaan hukum, Harusnya kan diperlakukan sama," tegas Agus dalam diskusi "Pencari Keadilan Menghadapi Labirin Kekuasaan Kepolisian", di Universitas Al-Azhar Indonesia, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Dirinya juga menilai ada keputusan yang berat sebelah dari pihak kepolisian. Termasuk keputusan dalam penahanan Buni Yani.

"Hukumnya sama, KHUP nya sama, proses kepolisiannya sama, tapi hasilnya berbeda, " lanjutnya

Sebelumnya diwartakan, Buni Yani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) malam. Sedangkan hingga sekarang Buni sendiri masih menjalani pemeriksaan di Reskrimsus Polda Metro Jaya.

Sedangkan Gubenur Non Aktif Basuki Tjahaja Purnama sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskim Mabes Polri. Tapi pihak kepolisian memutuskan tidak menahan gubenur petahana tersebut.
0 Komentar