Kamis, 24 November 2016 17:02 WIB

Jaga Kebhinekaan, DPR Canangkan RUU Perlindungan Umat Beragama

Editor : Rajaman
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencanangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Umat Beragama menyusul momentum kasus penistaan agama yang belakangan menjadi perbincangan.

Nantinya peraturan perundangan tersebut bertujuan menjaga persatuan di antara enam umat beragama di Indonesia.

"Agama kalo tidak dijaga maka akan hancur satu sama lain, makanya perlu diatur karena kita mengakui negara kita berketuhanan," ungkap anggota Anggota Komisi III DPR, Nasir Djamil di Resto Es Teller 77, Jalan Adityawarman, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).

Namun, RUU tersebut masih perlu pembahasan serta pengkajian lebih mendalam.

"RUU tersebut masih dalam program realitas sampai 2019, karena ada kondisi seperti ini (kasus Ahok) bisa diambil sebagai bahan sehingga ke depan kita tidak ingin ada lagi oknum-oknum yang menghina agama," tandas Nasir.
0 Komentar