Jumat, 25 November 2016 08:30 WIB

Pengadilan Batalkan Hukuman Seumur Hidup untuk Mantan Presiden Mesir dan Pengikutnya

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Sebuah pengadilan banding Mesir dilaporkan telah membatalkan satu dari dua hukuman semumur hidup yang diterima mantan Presiden Mesir, Mohamed Morsi.

Hal itu disampaikan oleh pihak pengacara Morsi dan sumber pengadilan Mesir. Melansir Al Arabiya pada Selasa (22/11), pengadilan itu juga diketahui membatalkan hukuman bagi para pengikut Morsi.

Sebelumnya, para pengikut Morsi dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dituding menjadi mata-mata bagi Iran dan Hamas.

"Putusan terhadap para anggota Ikhwanul Muslimin (IM), yang merupakan pengikut setia Morsi, atas tuduhan menjadi mata-mata bagi Iran dan Hamas, turut dibatalkan oleh pengadilan Kasasi," ucap pengacara Morsi, Abdel Moneim Abdel Maqsud.

Sementara itu, Pemerintah Mesir sendiri sejauh ini belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai kabar dicabutnya satu dari dua hukuman seumur hidup terhadap Morsi.

Akan adanya kemungkinan pencabutan hukuman seumur hidup terhadap Morsi sejatinya sudah mulai terlihat sejak tahun lalu. Dimana, pada November tahun lalu pengadilan Kasasi mulai meninjau hukuman seumur hidup kedua yang dijatuhkan terhadap Morsi.

Hukuman seumur hidup kedua Morsi dijatuhkan atas atuduhan mencuri dokumen yang berhubungan dengan keamanan nasional dan menyerahkan dokumen itu kepada Qatar, yang merupakan negara pendukung IM.(exe/ist)
0 Komentar