Jumat, 25 November 2016 14:48 WIB

Jadi Bandar Sabu, Mahasiswa Dibekuk

Editor : Danang Fajar
Laporan: Hendrik Simorangkir

TANGERANG, Tigapilarnews.com - Seorang mahasiswa di perguruan tinggi di Kabupaten Tangerang, dibekuk SatResnarkoba Polresta Tangerang di Jalan Raya Lapan, Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang.

Diketahui MF (24) telah lama diincar petugas karena berperan sebagai penjual narkoba jenis sabu, yang beroperasi di wilayah Cisauk.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang, Kompol Sukardi mengatakan, tersangka merupakan seorang bandar sabu. Selain mengedarkan barang haram di wilayah Cisauk, diduga tersangka juga mengedarkannya di wilayah kampus.

"Kami masih melakukn proses penyelidkan dugaan tersangka mengedarkan diwilayah kampus," ujar Sukardi, Jumat (25/11/2016).

Sukardi menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap petugas, setelah dilakukan penyelidikan selama satu minggu. Tersangka ditangkap Kamis (24/11/2016) pukul 22.00 WIB.

"Saat dilakukan penggeledahan, kami temukan satu plastik klip bening sabu di dalam bungkus rokok, dan ditemukan juga tujuh bungkus plastik klip berisikan sabu, dari dalam kantong celana tersangka. Total barang haram tersebut, seberat 3,33 gram," jelas Sukardi.

Kini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Polresta Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun.
0 Komentar