Jumat, 25 November 2016 17:07 WIB

Politisasi Kasus Pembongkaran Bangunan, Ketua DPRD Bekasi Diminta Mundur

Editor : Danang Fajar
Laporan: Rachmat Kurnia

BEKASI, Tigapilarnews.com - Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai dituntut turun dari jabatannya lantaran mempolitisasi kasus pembongkaran bangunan yang ada di Kota Bekasi.

Hal tersebut disampaikan masyarakat dan Mahasiswa yang tergabung dalam Komite Patriot Perduli Pembangunan Kota Bekasi, yang berorasi didepan kantor DPRD Kota Bekasi, jumat (25/11/2016) sore.

Kordinator Aksi, Madon mengatakan alasan Ketua DPRD Kota Bekasi Tumai harus segera diturunkan lantaran Tumai melanggar kode etik no 1 tahun 2014 dan No 2 tahun 2014 entang tata tertib dan kode etik.

"Ketua DPRD kita sangat arogan ketika menyikapi penggusuran bangunan liar di Pekayon, bahkan DPRD sampai membuat Pansus. Tidak hanya itu Ketika rapat pimpinan DPRD tanggal 21 november 2016 kemarin, rapat tersebut tidak sesuai dengan aturan, karena seharusnya yang ada di dalam rapat itu ada para anggota pimpinan, tapi rapat tersebut hanya Tumai saja yang datang, sedangkan pimpinan yang lain tidak ada, jelas itu melanggar," ujar Mafon, dilokasi.

Masa yang hadir di DPRD pun menuntut Badan Kehormatan DPRD Kota Bekasi untuk segera memeriksa Tumai.

"Maka dari itu kita layangkan somasi atas dugaan pelanggaran tersebut, dalam waktu 3 x 24 jam, jika Badan Kehormatan tidak mengindahkan laporan kami untuk menurunkan Tumai, kita akan turun ke jalan lagu, dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi," ujar Madon.

Diketahui di Kota Bekasi sedang hangat perdebatan antara Pemerintah dan DPRD Kota Bekasi terkait penertiban bangunan liar, dimana DPRD Kota Bekasi menuduh Pemkot Bekasi terlalu mementingkan pengembang dari pada masyarakatnya, sedangkan Pemkot Bekasi berdalih, jika pembongkaran dilakukan karena warga menempati tanah yang bukan miliknya.
0 Komentar