Sabtu, 26 November 2016 06:45 WIB

Polisi Ingin Percepat Kasus Buni Yani

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Polisi terus berupaya menyelesaikan dugaan kasus penghasutan berbau SARA yang diduga dilakukan Buni Yani.

Polisi pun berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta agar berkas kasus tersebut cepat diselesaikan.

"Kami sudah fokus melengkapi berkas dan melakukan koordinasi dengan JPU (Kejati DKI), nanti penyidik tentunya akan mempercepat kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Awi Setiyono di Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Adapun soal rencana Buni Yani yang hendak melakukan praperadilan terkait penetapannya sebagai tersangka, Awi mengatakan, polisi tidak mempermasalahkan hal tersebut. Karena itu merupakan hak setiap orang, khususnya tersangka.

"Tak masalah, itu memang sudah prosedur hukum. Itu salah satu untuk mengukur bahwasanya kinerja polisi ini betul atau tidak," tuturnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum, Buni Yani, Aldwin Rahardian berencana akan melakukan praperadilan atas kasus kliennya tersebut.

Sebab, kliennya itu tak terima ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Aldwin masih belum memastikan kapan praperadilan itu akan diajukan. "Status Pak Buni menjadi tersangka ini, kami akan segera ambil langkah hukum praperadilan," katanya.

Adapun dugaan kasus penghasutan berbau SARA yang dilakukan Buni Yani itu, polisi menjeratnya dengan pasal berlapis.

Yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.(exe/ist)
0 Komentar