Minggu, 27 November 2016 15:25 WIB

ICW: Tidak Tepat Hakim MK Sandang Masa Jabatan Seumur Hidup

Editor : Hermawan
Lappran: Asropih

JAKARTA, Tigapilarnew.com - Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitus (MK) yang terdiri dari ICW, ICJR, KODE, PERLUDEM, PSHK, PUSAKO dan YLBHI menyampaikan usulan terkait jabatan hakim MK seumur hidup.

Sebab, jabatan hakim MK tidak perlu seumur hidup karena dapat merusak lembaga MK dan akan melahirkan putusan koruptif.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Aradilla Caesar mengatakan masa jabatan hakim MK memiliki masalah serius seperti, pertama masa jabatan hakim Konstitusi baik 70 tahun dan seumur hidup tidak termaktub dalam UUD 1945.

Kedua, UU MK UU Nomor 24 tahun 2003 jo UU Nomor 8 tahun 2011 tentang MK masa jabatan hakim MK 5 tahun.

Ketiga, masa jabatan seumur hidup dapat menciptakan pertentangan dengan kepentingan personal, perkara pengujian konstitusional terkait masa jabatan hakim konstitusi sangat janggal dan aneh. Serta terakhir MK memang memiliki kewenangan untuk menafsirkan undang-undang terhadap UUD 1945.

"Saya rasa sangat tidak tepat hakim MK punya masa jabatan seumur hidup, kalau diberikan nanti putusannya jadi sangat koruptif," jelas Aradilla, di kantornya, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/11/2016).

Selain itu, lanjut Aradilla, dengan jabatan seumur hidup sama halnya dengan memberikan kesempatan untuk menyalah gunakan kewenangan mengingat budaya penegakan hukum yang ada di Indonesia masih banyak perlu dibenahi.

Sebelumnya, pada 16 September 2016, Center for Strategis University of Indonesia (CS-UI) mengajukan permohonan uji materil terhadap Pasal 22 Undang-Undang 22 Nomor 8 Tahun 2011 tentang MK.

Aradilla menyebutkan dalam permohonannya itu, CSS-UI mengusulkan jabatan hakim konstitusi seumur hidup.

 
0 Komentar