Senin, 28 November 2016 13:01 WIB

Polisi: Peracik dan Penjual Miras Oplosan di Cakung Masih Buron

Editor : Danang Fajar
Laporan: Muchammad Syahputra

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Peracik serta penjual minuman keras (Miras) hingga menyebabkan 10 orang tewas dikawasan Cakung, Jakarta Timur masih dalam pengejaran petugas Kepolisian.

Hal tersebut, disampaikan langsung oleh Kapolsek Cakung, Kompol Sukatma yang mengatakan, pihaknya masih mencari informasi terkait keberadaan dua tersangka, dan beberapa hari lalu sudah mengamankan 1 orang NN (40).

"Dari keterangan NN, ada dua tersangka lainnya UDN (40) dan CM (38) mereka ini pasangan suami istri, yang diketahui sebagai penjual serta peracik dan itu masih buron," ujarnya, saat ditemui di kawasan, Grand Cakung, Jakarta Timur, Senin (28/11/2016).

Dalam meracik minuman keras oplosan tersebut, tersangka menggunakan bahan-bahan baku berbahaya seperti, Air galon, Ekstrajoss, pewarna pakaian, madu, serta alkohol dan hal tersebut tidak sesuai dengan takaran yang seharusnya.

"Jadi begini, NN kehabisan barang baku untuk meracik miras, namun UDN memaksa NN untuk membeli bahan namun tidak sesuai racikan yang seharusnya, tadinya alkohol yang biasa dipakai hanya 10 persen tapi yang dibeli tersangka itu 70 persen," katanya.

Tak disangka Jumat (25/11/2016) malam penjualan miras oplosan tersebut laku keras, dari keterangan NN pihaknya menjual 122 botol dan hanya tersisa 60 saja yang di amankan petugas Kepolisian.

"Saat mendapatkan laporan ada orang tewas akibat miras, kita langsung melakukan operasi ke di Kawasan Industri Cakung dan berhasil mengamankan barang bukti minuman keras beserta bahan racikannya dan 1 tersangka NN, untuk UDN dan CM yang mengetahui bahwa ada yang meninggal langsung kabur, hingga saat ini masih dalam pengejaran," jelasnya.

Ketiga tersangka peracik serta penjual miras oplosan ini akan dikenakan pasal 204 dan 300 KUHP

"Barang siapa yang menjual serta mengedarkan barang yang diketahui berbahaya akan dikenakan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan apabila menyebabkan orang meninggal ancamannya menjadi 20 tahun atau seumur hidup," pungkasnya.
0 Komentar