Senin, 28 November 2016 15:57 WIB

Langgar Izin, Ratusan pemilik Bangunan di Jaksel Kena Sanksi

Editor : Danang Fajar
Laporan: Arif Muhammad Riyan

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak ratusan pemilik bangunan di wilayah Jakarta Selatan melanggar izin bangunan. Alhasil, mereka kena operasi yustisi oleh Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan.

Sebanyak 309 diantaranya telah mengikuti sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (25/11/2016) kemarin.

Kepala Seksie Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Chandra Saptaji mengatakan, jumlah total denda yang disetorkan untuk kas negara mencapai lebih dari Rp 1,8 milyar. Menurutnya, ada beragam pelanggaran yang dilakukan pemilik bangunan sehingga kena tindak operasi yustisi bangunan.

"Denda terbesar Rp50 juta, terkecil Rp1 juta," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2016).

Chandra menjelaskan, 309 pemilik bangunan itu didenda lantaran melanggar Perda tentang Nomor 7 tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Denda dibayarkan setelah para pemilik bangunan menjalani sidang yustisi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Hari ini kita setorkan," singkat Chandra.

Diketahui, total ada 337 pemilik bangunan di wilayah Jakarta Selatan kedapatan melanggar aturan Perda Bangunan Gedung. Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan, Syukria mengatakan, jumlah itu didapat hasil pengawasan mulai Januari hingga November.

Ada dua sanksi bagi pelanggar, yakni sanksi denda dan sanksi pembongkaran bangunan yang melanggar. Sanksi mengacu kepada Peraturan Gubernur Nomor 128 tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.

Jumlah ini, kata Sykuria, meningkat dibanding 2015. Tahun lalu, kata Syukria, pemilik bangunan yang mengikuti sidang yustisi pelanggaran bangunan gedung di Jakarta Selatan tercatat sebanyak 278 pemilik bangunan. Total denda yang terkumpul sekitar Rp 1,5 miliar.
0 Komentar