Rabu, 30 November 2016 10:34 WIB

Kejagung Nyatakan Berkas Perkara Ahok Lengkap

Editor : Hermawan
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan secara resmi berkas perkara penyidikan kasus penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta (nonaktif) Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diserahkan oleh Bareskrim Mabes Polri telah lengkap (P-21).

"Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P-21," tegas Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum), Noor Rachmad di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).

Dengan dinyatakannya berkas P-21, maka berkas perkara yang dikerjakan jajaran Bareskrim Polri telah memenuhi syarat formil dan materil sehingga bisa dilimpahkan ke pengadilan.

"Kejaksaan Agung meminta kepada penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," imbuh Noor.

Berdasarkan pemeriksaan berkas, jaksa peneliti menerapkan pasal 156 dan 156 huruf A KUHP untuk menjerat Ahok atas kasus yang melibatkan pernyataannya di Kepulauan Seribu.

 
0 Komentar