Rabu, 30 November 2016 18:50 WIB

FGKM-PI: Masih Banyak Perusahaan Transportasi yang Tak Mau Sewakan Busnya

Editor : Danang Fajar
Laporan: Yanti Marbun

JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ketua Umum Pemuda Persatuan Islam Eka Permana Habibilah mengklaim, sampai saat ini perusahaan transportasi di beberapa daerah masih tidak menerima penyewaan bus untuk massa yang  berangkat dalam aksi unjuk rasa 212 mendatang.

"Sampai saat ini masih tetap dipersulit. Di Daerah Sumedang, Garut, Ciamis, Cirebon dapet informasi PO bus beralasan mereka masih ada rasa ketakutan untuk memberikan izin Menyewakan. Tapi kami masih usahakan sewa dari daerah lain,"ujarnya, Rabu (30/11/2016).

Lebih lanjut, dirinya menerangkan sampai saat ini kurang lebih sudah 100 bus yang disediakan Forum Gerakan Kader Muda Persatuan Isalam (FGKM-PI) untuk menggangkut massanya dari luar daerah.

"Ini aja masih ada konfirmasi penambahan lagi, bisa lebih dari 100 bus sepertinya," ungkapnya.

Kendati demikian, dalam aksi 212 mendatang semua massa dari FGKM-PI akan ditempatkan di Mesjid Istiqlal, sama seperti aksi demo jilid II 4 November lalu.

"InsyaAllah kamis ini massa sudah sampai, sama seperti aksi 411 kemarin semua di Mesjid Istiqlal karena kan luas,"lanjut Eka.

Sebelumnya diberitakan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Tito Karnavian mencabut larangan perusahaan transportasi yang menyuplai kendaraan untuk peserta aksi damai pada 2 Desember 2016 di Monas.

Hal ini menyusul permintaan Ketua Dewan Pembina Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Habib Rizieq Shihab yang menginginkan agar tidak ada pelarangan kepada peserta aksi yang menggunakan bus untuk menuju lokasi pada 2 Desember 2016.

"Kita sudah sepakat. Besok juga saya akan sampaikan supaya PO (perusahaan otobus) dapat antarkan saudara kita. Hanya pesan saya, datang dengan niat tulus untuk ibadah, "ujar Tito Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Senin (28/11/2016).

Mantan Kapolda Metro Jaya itu juga telah menginstruksikan kepada jajaran kepolisian di daerah untuk mencabut larangan tersebut. himbauan tersebut dilakukan untuk mencegah agar unjuk rasa tidak menggangu ketertiban umum.
0 Komentar