Rabu, 30 November 2016 22:10 WIB

Enggan Tanggapi Perkara Ahok, Mendagri Tunggu Putusan Kejagung

Editor : Eggi Paksha
JAKARTA, Tigapilarnews.com- Pemberhentian sementara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta menunggu keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kementerian Dalam Negeri akan memberhentikan sementara Ahok dari jabatan Gubernur DKI Jakarta ‎setelah Kejagung memberikan keputusan atas perkara penistaan agama.

"Oh iya dong (menunggu keputusan Kejagung). Termasuk menunggu keputusan hukum pengadilan," kata Mendagri,‎ Tjahjo Kumolo, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (30/11/2016).

Lebih lanjut, Tjahjo enggan menanggapi perihal berkas perkara Ahok yang sudah ‎P21. "Tanya kejaksaan. Sekarang prosesnya di kejaksaan, bukan kewenangan kami," kata mantan Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.

Jika berkas suatu perkara telah dinyatakan P21, maka otomatis status seseorang yang tadinya sebagai tersangka menjadi terdakwa. Sekali lagi, Tjahjo enggan menanggapi hal tersebut.

"Iya, tanya kejaksaan dulu, tunggu keputusan kejaksaan dong, sekarang kejaksaan sedang meneliti berkas yang diserahkan oleh kepolisian," ujarnyanya.(exe/ist)
0 Komentar