Rabu, 30 November 2016 22:54 WIB

PN Jakut Pinjam Gedung PN Jakpus untuk Sidang Ahok

Editor : Eggi Paksha
Laporan: Ryan Suryadi


JAKARTA, Tigapilarnews.com - Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengakui tidak ada persiapan khusus terkait bakal disidangkannya Gubernur DKI Jakarta (nonaktif), Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama.


Pihak PN Jakarta Utara juga menegaskan akan menyiapkan hakim untuk menjalani persidangan. Ahok dinyatakan sebagai tersangka penistaan agama, Rabu (16/11/2016). Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu dijerat Pasal 156 huruf a KUHP dalam kasus penistaan agama.


"Sebenarnya tidak ada kesiapan khusus apapun itu bentuknya, apabila benar adanya Ahok akan disidang oleh PN Jakarta Utara. Berkas perkaranya saja dari Kejagung sampai detik ini belum kami terima. Sehingga, kami pun belum tahu kapan Ahok akan disidangkannya" papar Humas PN Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi, saat dihubungi, Rabu (30/11/2016).


Hasoloan kembali menegaskan, berkas itu belum dilimpahkan ke PN Jakarta Utara. "Jalannya sidang nanti, tidak dilakukan di PN Jakarta Utara. Karena, hingga kini Gedung PN Jakarta Utara itu masih dalam direnovasi. Sehingga jalannya sidang dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Hasoloan.(exe)

0 Komentar