JAKARTA, Tigapilarnews.com - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) mendesak agar Kejaksaan segera menahan tersangka kasus penistaan agama Basuki Tjahja Purnama (Ahok) usai berkas perkara sudah lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.Ketua ILUNI Ima Soeriokoesoemo mengatakan, Kejaksaan punya hak menahan Ahok karena dalam aturan pidana umum Bareskrim Polri tidak hanya menyerahkan barang bukti dan tapi juga menyerahkan tersangka kepada kejaksaaan."Ketika Ahok diserahkan kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan punya hak menahan yang bersangkutan," kata Ima dalam keterangan pers, Kamis (1/12/2016).Senada dengan Ima. Sekjen ILUNI UI, Hidayat Matnur menambahkan, kenapa hukum diberlakukan berbeda untuk Ahok, penahanan Ahok tersebut adalah untuk rasa keadilan karena kasus serupa sebagaimana yang telah terjadi untuk Arswendo, Permadi dan Lia Aminuddin yang menjadi tersangka ditahan."Karena itu atas nama keadilan dan atas nama prinsip Equality Before the Law, kami Ahok harus ditahan. Prinsip Equality before the Law atau equality undur the law adalah persamaan hukum bagi seluruh warga negara," tegasnya.Demikian textbook hukum diajarkan kepada adik-adik mahasiswa hukum di semester pertama. Namun yang terjadi saat ini membingungkan para dosen dan mengacaukan pengajaran hukum di bangku Universitas. Demikian pernyataan ILUNI UI diakhiri.Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan, setelah barang bukti dan tersangka diserahkan, Kejaksaan akan segera membawa perkara ini ke pengadilan.Noor mengatakan kewenangan menahan Ahok masih domain penyidik Bareskrim Polri."Yang jelas, kami masih nunggu saja, bagaimana diserahkan kepada kami.Saat dikonfirmasi perihal pernyataan Noor tersebut, Hidayat mengatakan bahwa Kejaksaan harus bertindak profesional yang berbeda dari institusi hukum sebelumnya."Ini momentum untuk mengembalikan kepercayaan publik kepada instansi kejaksaan dan kekusaaan eksekutif. Ketika tersangka sudah diserahkan kepada kejaksaan maka kejaksaan berhak menahan Ahok dengan demikian kejaksaan akan memiliki kepercayaan publik yang lebih tinggi," tandasnya.Diketahui, Bareskrim menetapkan Ahok sebagai tersangka pada Rabu, 16 November 2016. Ahok diduga menodai agama Islam karena pidatonya di Kepulauan Seribu pada 27 September.Dalam pidato yang diunggah ke Youtube itu, Ahok menyinggung Surat Al-Maidah ayat 51. Pasal yang dikenakan terhadap Ahok sesuai dengan berkas perkara yang diserahkan penyidik Polri, yaitu Pasal 156 dan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.