Kamis, 01 Desember 2016 13:48 WIB

Kejaksaan Belum Bisa Pastikan Ancaman Hukuman Ahok

Editor : Danang Fajar
Laporan: Bili Achmad

JAKARTA,Tigapilarnews.com - Usai perkara penistaan agama oleh Gubernur DKI nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama resmi masuki tahap penuntutan, Kejaksaan Agung kini telah mempersiapkan surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, M Rum mengaku Surat dakwaan yang akan dipersiapkan sifatnya alternatif dimana belum diketahui pasti tindak pidana mana yang tepat untuk kemudian dibuktikan di persidangan.

"Dakwaan kita alternatif, pasal 156a atau pasal 156, karena dakwaan secara alternatif kita tidak tahu mana yang terbukti, apa 156 yang ancaman 4 tahun atau 156 a yang ancamannya 5 tahun," ujar M Rum di Kejaksaan Agung, Jalan Panglima Polim Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (1/12/2016).

Sebagai tambahan, Kejaksaan melalui wewenang Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan segera menentukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang akan maju di persidangan (P-16a)

"Perkara ini akan segera kita limpahkan ke pengadilan, segera, bisa nanti bisa besok bisa seminggu," tutupnya.
0 Komentar