Kamis, 01 Desember 2016 14:00 WIB

Brigjen Teddy Divonis Seumur Hidup, TNI: Kita Tak Main-main dalam Berantas Korupsi

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Kapuspen TNI Mayjen TNI Wuryanto mengapresiasi atas vonis yang dijatuhkan pengadilan militer kepada Brigjen TNI Teddy Hernayadi divonis hukuman penjara seumur hidup karena tersandung kasus korupsi.

"Ini baru pertama kali untuk bintang satu," kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Wuryanto dalam keterangan pers, Kamis (1/12/2016).

Teddy melakukan korupsi anggaran pengadaan alat utama sistem persenjataan (alutsista) TNI, berupa Helikopter Apache dan Pesawat F-16 tahun anggaran 2010-2014. Sebanyak USD 12 juta masuk ke kantong pribadi Teddy. Pihak TNI justru bersyukur dengan vonis yang dijatuhkan terhadap Teddy.

"Alhamdulillah syukur, proses yang begitu panjang ditangani dengan baik dan lancar. Keputusan itu pasti dipandang yang terbaik dari segi apapun. Soal yang bersangkutan naik banding dan sebagainya, itu hak yang harus dipenuhi lembaga penegak hukum," tutur Wuryanto.

Lewat vonis ini, TNI membuktikan pihaknya tak main-main dalam hal pemberantasan korupsi. Peradilan militer juga ditunjukkan sebagai lembaga yang bebas intervensi.

"Selama ini ada pandangan peradilan militer itu main-main, bisa diintervensi pejabat TNI. Namun hari ini membuktikan dari tuntutan yang hanya 12 tahun, ternyata dijatuhi keputusan seumur hidup. Ini hal yang luar biasa," kata Wuryanto.

TNI menyatakan peristiwa hukum ini sebagai momentum bersih-bersih TNI dari korupsi dan tindak pidana lainnya. Apapun pelanggaran hukumnya, prajurit yang melakukan harus ditindak.

"Upaya yang dilakukan oleh Pimpinan TNI untuk bersih-bersih menjadikan lembaga ini baik dan profesional mudah-mudahan bisa tercapai. Bukan hanya bersih-bersih dari korupsi, namun juga bersih-bersih dari semua bentuk pelanggaran," kata Wuryanto.
0 Komentar