Laporan: Bili AchmadJAKARTA, Tigapilarnews.com - Sebanyak 826 lembar berkas kasus penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) resmi dilimpahkan Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (1/12/2016).Berkas tersebut terdiri dari semua keterangan baik keterangan tersangka, saksi, maupun ahli yang terlibat dalam proses hukum perkara kasus penistaan agama."Setelah P-21, kami lanjutkan tahap kedua, untuk perkara BTP sudah kami lakukan. Berkas tersebut terdiri dari lebih kurang 30 orang saksi, 11 ahli, dan 1 tersangka, dalam berkas yang diperiksa kurang lebih 42 orang, berkas setebal 826 halaman," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Muhammad Rum.Selain itu, barang bukti yang telah diserahkan mencapai 51 item, termasuk video pidato Ahok saat di Kepulauan Seribu."Barang bukti jumlahnya 51 item mengenai rincinya barang bukti itu, kita lihat saja nanti di persidangan," pungkas Rum.