Senin, 05 Desember 2016 11:28 WIB

Plt Gubernur DKI dan Kepolisian Didesak Tindak Tegas Aksi 412

Editor : Rajaman
JAKARTA, Tigapilarnews.com - Sekretaris Fraksi PAN DPR RI Yandri Susanto mendesak Plt Gubernur DKI Jakarta Soni Sumarsono memberikan sanksi tegas kepada panitia aksi 412 yang bertajuk 'Kita Indonesia'. Pasalnya, menurut Yandri, kegiatan tersebut tergolong melanggar Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016, Pasal 7 ayat 2.

Untuk itu Yandri meminta pihak Kepolisian mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam aksi 412 karena sudah melanggar aturan dan merusak fasilitas umum. Selanjutnya Yandri minta Soni maupun Kepolisian menindan panitia Aksi 412 itu.

"Polisi dan Plt Gubernur harus mengusut bersama panitia Aksi 412. Sekali lagi peraturan harus ditegakan. Kalau nggak ya semua yang bernuansa politik atau partai politik boleh menggelar acara di car free day (CFD)," kata Yandri saat dihubungi, Senin (5/12/2016).

Lebih jauh, Yandri pun menegaskan, bila sampai tidak ada sanksi tegas baik dari Plt Gubernur maupun Kepolisian, maka ia mengusulkan agar Pergub DKI Nomor 12 tahun 2016, Pasal 7 ayat 2 dicabut.

"Kalau nggak ya udah cabut saja Pergub tentang car free day biar semua partai politik atau kegiatan yang bernuansa politik boleh di CFD," tegasnya.

"Kalau dilihat dari media sosial yang hadir juga banyak nggak paham maksud dan tujuan acara itu. Massa yang hadir adalah dikerahkan secara khusus, sangat beda dengan Aksi 212 atas kemauan individu-individu dan kesadarannya sendiri," pungkasnya.
0 Komentar